Jurnalistik Pers
Perkembangan Pers di Indonesia
![]() |
| foto : http://pustaka78.blogspot.com/ |
Adalah sebuah fakta, bahwa hidup-tumbuhnya pers kita adalah sejalan dengan kehidupan Pergerakan Nasional kita. Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, merupakan starting point untuk pers kita sebagai alat perjuangan. Dr. Wahidin Sudirohusodo bapak pergerakan kita memimpin majalah “Guru Desa” penerbitan Budi Utomo secara berhati-hati. Dengan majalah ini, Dr. Wahidin berusaha “menggugah” rakyat Indonesia, kejiwaan maupun kebendaannya. Di samping majalah tersebut, beliau mengemudikan penerbitan berkala lainnya yaitu Retnadumilah yang mendapat publik pembacanya di kalangan sastrawan khususnya di Jawa Tengah. Retnadumilah adalah penerbitan J.H Buning. Juga surat kabar-surat kabar lainnya diterbitkan oleh penerbit-penerbit Sie Dhian Ho, Albert Rushe di Solo dan sebagainya.
![]() |
| foto : google image |
Secara yuridis, UU Pokok Pers No. 21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No.40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Siapa pun bisa menjadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers mana pun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Secara kuantitatif, dalam lima tahun pertama era reformasi 1998-2003, jumlah perusahaan penerbitan pers di Indonesia mengalami pertumbuhan sangat pesat. Dalam kurun ini setidaknya tercatat 600 perusahaan penerbitan pers baru, 50 di antaranya terdapat di Jawa Barat. Jumlah ini sama dengan jumlah perusahaan penerbitan pers lama dalam Orde Baru. Kecenderungan maraknya penerbitan pers sebagai dampak langsung reformasi itu, ternyata tidak berlangsung lama. Dari seluruh perusahaan penerbitan pers baru, 70 persen gulung tikar paling lama pada tahun ketiga, 20 persen berikutnya tutup layar pada tahun keempat, dan hanya 10 persen saja yang masih mencoba terus bertahan melewati tahun kelima.
Kenyataan tersebut menunjukkan, kemerdekaan yang diraih pers secara ideologis dan politis dalam era reformasi sejak 1998 di Indonesia, tidak serta merta mengantarkan pers nasional pada zaman keemasan. Secara histories, pers Indonesia yang dulu dikenal dan menamakan diri sebagai pers perjuangan, dilahirkan untuk hidup. Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Atas dasar itulah, pers nasional yang sekarang tetap terbit dan terus bertahan di seluruh pelosok di Indonesia, berusaha untuk senantiasa merujuk pada pedoman filosofis itu. Sekali lahir, pantang bagi mereka untuk mati. Tidak demikian halnya bagi sebagian pers yang lahir dalam era reformasi. Mereka begitu mudah untuk lahir, tapi jauh lebih mudah lagi untuk mati. Seolah-olah, sebagian besar dari mereka ditakdirkan lahir untuk mati. Bila dianalisis, mereka ternyata belum memiliki tiang penyangga utama yang kokoh sebagai syarat mutlak pendirian bangunan pers: idealisme, komersialisme, profesionalisme.
Setelah tujuh tahun kebebasan dinikmati, dunia pers Indonesia kembali dihadapakan pada posisi dilematis, antara mempertahankan ataukah mengerem kebebasan yang dimiliki. Pada bentuk media yang lain, yaitu televisi, reaksi yang lebih kuat dilontarkan public meskipun substansinya relatif sama. Proporsi responden yang lebih besar, 80 persen menyatakan puas dengan tayangan pemberitaan televisi. Pemberitaan televisi saat ini dinilai lebih tanggap, lugas, dan komprehensif dibandingkan dengan masa sebelumnya. Sebagian besar responden, 69 persen, menyatakan media televisi kini semakin transparan dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil jajak pendapat, televisi, menjadi pihak yang dianggap paling berpengaruh dalam menyebarkan dampak negative kebebasan dewasa ini. Berbagai tayangan televisi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan berita-berita sensasi(gossip), dinilai sudah jauh dari kewajaran.
![]() |
| foto : google image |
Bagi Republik Indonesia, sudah tentu, teori Pers Pancasila itulah yang dianut. Sesuai dengan Falsafah dan Ideologi Negara Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal demi pasal UUD 1945. Semangat, jiwa, dan karakter atau watak dari pers Indonesia adalah pancasila. Ajaran pokoknya jelas dan sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, pedomannya adalah “Ekaprasetya Pancakarsa” atau “Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila”.Cukup banyak sisi terang dari hasil kinerja jurnalistik Indonesia dalam tujuh tahun pertama era reformasi. Namun juga harus diakui, tak sedikit sisi gelap yang masih menyimpan persoalan, gugatan, dan bahkan ancaman yang cukup mengerikan. Tapi, bagi pers Indonesia, seperti juga sudah teruji dan terbuktikan dalam sejarah, tak ada istilah kalah atau menyerah untuk menghadapi apapun tantangan dan ancaman yang muncul. Kebebasan dan kebenaran, dimanapun, memang harus terus diperjuangkan.
sumber referensi :



Mencrahkan! Tksh