Jurnalistik Pers


Perkembangan Pers di Indonesia
 
foto : http://pustaka78.blogspot.com/
        Jurnalistik pers mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada 1744, ketika sebuah surat kabar bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguasaan orang-orang Belanda. Pada 1776, juga di Jakarta terbit surat kabar Vendu Niews. Sedangkan surat kabar pertama sebagai bacaan orang untuk kaum pribumi dimulai pada 1854 ketika majalah Bianglala diterbitkan, disusul oleh Bromartani pada 1885, keduanya di Weltevreden dan pada 1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya Sejarah jurnalistik pers pada abad 20, menurut guru besar ilmu komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu, ditandai dengan munculnya surat kabar pertama milik bangsa Indonesia. Namanya Medan Prijaji, terbit di Bandung. Surat kabar ini diterbitkan dengan modal dari bangsa Indonesia untuk bangsa Indonesia. Medan prijaji yang dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisurjo alias Raden Mas Djokomono ini pada mulanya, 1907, berbentuk mingguan. Baru tiga tahun kemudian, 1910, berubah menjadi harian Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagi pelopor yang meletakkan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia, baik dalam cara pemberitaan maupun dalam cara pemuatan karangan dan iklan.
          Adalah sebuah fakta, bahwa hidup-tumbuhnya pers kita adalah sejalan dengan kehidupan Pergerakan Nasional kita. Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, merupakan starting point untuk pers kita sebagai alat perjuangan. Dr. Wahidin Sudirohusodo bapak pergerakan kita memimpin majalah “Guru Desa” penerbitan Budi Utomo secara berhati-hati. Dengan majalah ini, Dr. Wahidin berusaha “menggugah” rakyat Indonesia, kejiwaan maupun kebendaannya. Di samping majalah tersebut, beliau mengemudikan penerbitan berkala lainnya yaitu Retnadumilah yang mendapat publik pembacanya di kalangan sastrawan khususnya di Jawa Tengah. Retnadumilah adalah penerbitan J.H Buning. Juga surat kabar-surat kabar lainnya diterbitkan oleh penerbit-penerbit Sie Dhian Ho, Albert Rushe di Solo dan sebagainya.
foto : google image
          Sejarah menunjukan, dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan hegemonic, orde baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers. Pengamat pers Atmakusumah lebih jauh menulis, sepanjang 1980, fungsi pers masih mengalami penciutan., bersamaan dengan pengetatan pengendalian oleh pemerintah terhadap kegiatan politik dalam masyarakat. Fungsi utama pers sebagai komunikator informasi telah mengalami kemunduran sehingga yang lebih menonjol adalah fungsinya yang lain sebagai sarana hiburan. Seperti biasa, setiap kali suatu rezim tumbang, di situlah pers menikmati masa bulan madu. Kelahiran Orde Reformasi sejak pukul 12.00 siang Kamis 21 Mei 1998 setelah Soeharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya BJ Habibie, disambut dengan penuh sukacita oleh seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan jurnalistik berubah secara drastis menjadi kemerdekaan jurnalistik. Departemen Penerangan sebagai malaikat pencabut nyawa pers, dengan sertamerta dibubarkan.
              Secara yuridis, UU Pokok Pers No. 21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No.40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Siapa pun bisa menjadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers mana pun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Secara kuantitatif, dalam lima tahun pertama era reformasi 1998-2003, jumlah perusahaan penerbitan pers di Indonesia mengalami pertumbuhan sangat pesat. Dalam kurun ini setidaknya tercatat 600 perusahaan penerbitan pers baru, 50 di antaranya terdapat di Jawa Barat. Jumlah ini sama dengan jumlah perusahaan penerbitan pers lama dalam Orde Baru. Kecenderungan maraknya penerbitan pers sebagai dampak langsung reformasi itu, ternyata tidak berlangsung lama. Dari seluruh perusahaan penerbitan pers baru, 70 persen gulung tikar paling lama pada tahun ketiga, 20 persen berikutnya tutup layar pada tahun keempat, dan hanya 10 persen saja yang masih mencoba terus bertahan melewati tahun kelima.
             Kenyataan tersebut menunjukkan, kemerdekaan yang diraih pers secara ideologis dan politis dalam era reformasi sejak 1998 di Indonesia, tidak serta merta mengantarkan pers nasional pada zaman keemasan. Secara histories, pers Indonesia yang dulu dikenal dan menamakan diri sebagai pers perjuangan, dilahirkan untuk hidup. Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Atas dasar itulah, pers nasional yang sekarang tetap terbit dan terus bertahan di seluruh pelosok di Indonesia, berusaha untuk senantiasa merujuk pada pedoman filosofis itu. Sekali lahir, pantang bagi mereka untuk mati. Tidak demikian halnya bagi sebagian pers yang lahir dalam era reformasi. Mereka begitu mudah untuk lahir, tapi jauh lebih mudah lagi untuk mati. Seolah-olah, sebagian besar dari mereka ditakdirkan lahir untuk mati. Bila dianalisis, mereka ternyata belum memiliki tiang penyangga utama yang kokoh sebagai syarat mutlak pendirian bangunan pers: idealisme, komersialisme, profesionalisme.
         Setelah tujuh tahun kebebasan dinikmati, dunia pers Indonesia kembali dihadapakan pada posisi dilematis, antara mempertahankan ataukah mengerem kebebasan yang dimiliki. Pada bentuk media yang lain, yaitu televisi, reaksi yang lebih kuat dilontarkan public meskipun substansinya relatif sama. Proporsi responden yang lebih besar, 80 persen menyatakan puas dengan tayangan pemberitaan televisi. Pemberitaan televisi saat ini dinilai lebih tanggap, lugas, dan komprehensif dibandingkan dengan masa sebelumnya. Sebagian besar responden, 69 persen, menyatakan media televisi kini semakin transparan dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil jajak pendapat, televisi, menjadi pihak yang dianggap paling berpengaruh dalam menyebarkan dampak negative kebebasan dewasa ini. Berbagai tayangan televisi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan berita-berita sensasi(gossip), dinilai sudah jauh dari kewajaran.
foto : google image
           Bagi Republik Indonesia, sudah tentu, teori Pers Pancasila itulah yang dianut. Sesuai dengan Falsafah dan Ideologi Negara Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal demi pasal UUD 1945. Semangat, jiwa, dan karakter atau watak dari pers Indonesia adalah pancasila. Ajaran pokoknya jelas dan sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, pedomannya adalah “Ekaprasetya Pancakarsa” atau “Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila”.Cukup banyak sisi terang dari hasil kinerja jurnalistik Indonesia dalam tujuh tahun pertama era reformasi. Namun juga harus diakui, tak sedikit sisi gelap yang masih menyimpan persoalan, gugatan, dan bahkan ancaman yang cukup mengerikan. Tapi, bagi pers Indonesia, seperti juga sudah teruji dan terbuktikan dalam sejarah, tak ada istilah kalah atau menyerah untuk menghadapi apapun tantangan dan ancaman yang muncul. Kebebasan dan kebenaran, dimanapun, memang harus terus diperjuangkan.


sumber referensi :
Drs. AS Haris Sumadiria M.Si : Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita Dan Feature, Panduan Praktis Jurnalis Profesional, Bandung, 2005.
  J.B. Wahyudi, BA : Jurnalistik Televisi, Tentang dan Sekitar Siaran Berita TVRI, Bandung, 1983
1 Response